Profil Kawasan
Taman Nasional Kutai

Melestarikan keanekaragaman hayati Kalimantan Timur sejak 1995
Kawasan konservasi seluas 192,583.55 hektar

Lokasi Strategis

Terletak di jantung Kalimantan Timur dengan akses strategis dari Kota Bontang dan Samarinda.

Luas Kawasan

Mencakup area seluas 192,583.55 hektar dengan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah.

Tahun Ditetapkan

Secara resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tahun 1995.

Status Perlindungan

Kawasan konservasi dengan status perlindungan tingkat nasional untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Tentang Taman Nasional Kutai

Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur merupakan satu-satunya taman nasional di Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Kalimantan Timur. Dengan luas 192,583.55 hektar, TNK merupakan perwakilan hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan berperan penting sebagai water reservoir dan genetic reservoir.

1,200+
Spesies Flora
800+
Spesies Fauna
192.5K Ha
Luas Kawasan
4
Spesies Mandat
TN Kutai Landscape
TN Kutai Wildlife

Dasar Peraturan Pendirian

Landasan hukum yang menetapkan status Taman Nasional Kutai dari masa ke masa

Tahun 1934
Masa Kolonial Belanda

Bermula dari status Hutan Cadangan Suaka Margasatwa (Wildreservaat Koetai) berdasarkan Surat Penetapan GB Nomor: 3843/2/1934 oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Tahun 1995
Penetapan Sebagai Taman Nasional

Diresmikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan pada 29 Juni 1995, yang menandai peringatan 30 tahun status taman nasionalnya pada tahun 2025.

Tahun 1990
Undang-Undang Konservasi

Pengelolaan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tahun 2022
Peraturan Terbaru

Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2022 mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.

Tahun 2024
Penetapan Batas Terbaru

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 548 tahun 2024 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dengan luasan menjadi 192,583.55 Ha.

Fungsi Utama

Tiga pilar fungsi kawasan konservasi berdasarkan undang-undang

Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

Menjaga stabilitas tata air, iklim makro, dan mencegah bencana alam di wilayah sekitar Kalimantan Timur.

Pengawetan Keanekaragaman Hayati

Menjadi rumah bagi ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah dan spesies endemik seperti Orangutan Morio, Bekantan, dan Beruang Madu.

Pemanfaatan Secara Lestari

Menyediakan jasa lingkungan berupa wisata alam, sumber daya hayati yang tidak diekstraksi secara merusak, serta penyimpanan karbon.

Tujuan Pendirian

Misi strategis dan tujuan spesifik penetapan kawasan konservasi

Pelestarian Ekosistem

Melindungi kekayaan flora (seperti pohon Ulin terbesar di dunia) dan fauna langka agar tetap lestari di habitat aslinya.

Pusat Ilmu Pengetahuan

Menjadi media penelitian, pendidikan lingkungan, dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi institusi nasional maupun internasional.

Pariwisata Alam Berkelanjutan

Mengembangkan potensi wisata terbatas (ekowisata) untuk memberikan nilai manfaat ekonomi bagi daerah tanpa merusak integritas hutan.

Penyediaan Bahan Dasar

Menjadi cadangan bibit unggul dan bahan dasar obat-obatan herbal alami bagi kesejahteraan masyarakat.

Sistem Zonasi Kawasan (4 Zona)

Pengelolaan Taman Nasional Kutai menerapkan sistem zonasi 4 zona untuk mengoptimalkan fungsi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Zona Inti

Kawasan dengan perlindungan maksimal untuk pelestarian ekosistem dan spesies langka. Tidak diperbolehkan aktivitas manusia kecuali penelitian dan monitoring.

60%
Zona Rimba

Zona penyangga dengan kegiatan terbatas untuk penelitian, pendidikan, dan pengamatan terbatas dengan izin khusus.

25%
Zona Pemanfaatan

Area untuk ekowisata, fasilitas pengunjung, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat terbatas.

10%
Zona Rehabilitasi

Wilayah yang sedang dalam proses pemulihan ekosistem akibat gangguan sebelumnya. Fokus pada restorasi dan revegetasi.

5%

Spesies Mandat

Spesies mandat merupakan jenis tumbuhan dan satwa liar yang menjadi prioritas pengelolaan dan perlindungan berdasarkan tingkat ancaman, nilai konservasi, serta kebijakan nasional dan internasional.

Orangutan Kalimantan

Pongo pygmaeus morio

Kritis (Critically Endangered)

Subspesies orangutan endemik Kalimantan Timur dengan populasi terbatas di TN Kutai.

Bekantan

Nasalis larvatus

Terancam (Endangered)

Primata endemik Kalimantan dengan hidung panjang khas, hidup di hutan bakau dan riparian.

Banteng

Bos javanicus lowi

Rentan (Vulnerable)

Subspesies banteng endemik Kalimantan, merupakan satwa penting dalam ekosistem padang rumput.

Beruang Madu

Helarctos malayanus

Rentan (Vulnerable)

Beruang terkecil di dunia dengan lidah panjang untuk mengambil madu dan serangga.

Makna Logo

Filosofi dan makna di balik logo-logo yang merepresentasikan identitas kawasan

Logo Kementerian Kehutanan

Logo Kementerian Kehutanan - Tampak Depan
Logo Kementerian Kehutanan - Detail
Logo Kementerian Kehutanan - Makna

Logo Taman Nasional Kutai

Logo Taman Nasional Kutai - Tampak Depan
Logo Taman Nasional Kutai - Detail
Logo Taman Nasional Kutai - Makna

Tertarik untuk Mengetahui Lebih Lanjut?

Jelajahi informasi lengkap tentang Taman Nasional Kutai melalui halaman lainnya.