SIMAKSI Lainnya
IZIN KEGIATAN LAINNYA DI KAWASAN TAMAN NASIONAL KUTAI
Informasi Penting
- Proses pengajuan 3-7 hari kerja
- Format file: PDF maks. 10MB
- Bayar PNBP sesuai kegiatan
- Jam operasional: Senin-Jumat, 08:00-16:00 WITA
Jenis Kegiatan Lainnya
Balai Taman Nasional Kutai mengatur beberapa jenis kegiatan lainnya yang memerlukan izin masuk kawasan. Pilih jenis kegiatan di bawah untuk melihat persyaratan lengkap.
Perhatian
Setiap kegiatan wajib memiliki izin sebelum dilaksanakan di kawasan Taman Nasional Kutai. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Tarif Kegiatan Lainnya
Berikut adalah tarif kegiatan lainnya di Kawasan Taman Nasional Kutai:
Tarif Videografi & Fotografi
Tarif Aktivitas Lainnya
Catatan Pembayaran
Pembayaran PNBP dapat dilakukan setelah permohonan disetujui. Silakan hubungi kantor untuk informasi lebih lanjut mengenai metode pembayaran.
Syarat & Ketentuan Kegiatan Lainnya
Ketentuan Umum SIMAKSI:
- Setiap pemohon wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang sah dan masih berlaku sebelum melakukan kegiatan di kawasan Taman Nasional Kutai.
- Kegiatan hanya diperbolehkan sesuai dengan tujuan, lokasi, waktu, dan jenis aktivitas yang tercantum dalam SIMAKSI.
- Pemohon dilarang melakukan aktivitas di luar ketentuan yang telah disetujui dalam izin.
- Seluruh pelaksana kegiatan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang konservasi serta menjaga kelestarian ekosistem, flora, dan fauna di kawasan.
- Kegiatan tidak boleh merusak lingkungan atau mengganggu satwa liar.
- Penggunaan peralatan khusus hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari pengelola kawasan.
- Pemohon wajib memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
- Selama kegiatan berlangsung, pemohon wajib mengikuti arahan dan pengawasan petugas Taman Nasional Kutai.
- Pemohon wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama berada di dalam kawasan.
- Pengelola kawasan berhak melakukan pengawasan, pembatasan, atau penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan SIMAKSI atau peraturan yang berlaku.
1. Penggunaan Drone
- Mengajukan izin resmi penggunaan drone
- Membayar tarif Rp 2.000.000/unit/hari
- Penggunaan drone hanya untuk tujuan yang disetujui
- Dilarang mengganggu satwa, pengunjung, dan keamanan kawasan
- Wajib memiliki lisensi pilot drone dan asuransi
2. Jurnalistik & Dokumenter
- Surat permohonan resmi dari instansi/media/lembaga
- Proposal kegiatan yang menjelaskan tujuan dan lokasi
- Wajib mematuhi ketentuan konservasi kawasan
- Dapat dikenakan PNBP sesuai jenis kegiatan
- Wajib menggunakan SIMAKSI kegiatan
3. Videografi & Fotografi Komersial
- Surat permohonan kegiatan
- Proposal produksi (lokasi, durasi, tujuan)
- Tarif Videografi komersial WNI: Rp 10.000.000/paket/lokasi
- Tarif Fotografi komersial WNI: Rp 2.000.000/paket/lokasi
- Dilarang merusak lingkungan dan mengganggu satwa
4. Prewedding (Foto & Video)
- Surat permohonan kegiatan prewedding
- Tarif WNI: Rp 1.000.000/paket/lokasi
- Tarif WNA: Rp 3.000.000/paket/lokasi
- Kegiatan dibatasi sesuai waktu dan lokasi yang ditentukan
- Wajib menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan
Perhatian:
- Seluruh pemohon wajib mematuhi peraturan perundang-undangan konservasi
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum
- Pengelola berhak menghentikan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran
- Tidak ada pungutan di luar tarif resmi yang ditetapkan
Pilih Jenis Kegiatan
Film Komersial
Iklan, film komersialFilm Non-Komersial
Film independen, edukasiFilm Dokumenter
Dokumenter, laporanEkspedisi
Penjelajahan, ekspedisi ilmiahJurnalistik
Peliputan berita, wartawanDrone/PUKTA
Pesawat udara kecil tanpa awakPilih jenis kegiatan di atas
Klik pada salah satu kartu kegiatan untuk melihat persyaratan lengkap
Informasi Pengajuan SIMAKSI Lainnya
Pengajuan SIMAKSI Kegiatan Lainnya
Untuk pengajuan SIMAKSI kegiatan lainnya (Film Komersial, Ekspedisi, Jurnalistik, Drone, dll), silakah menghubungi kontak Balai Taman Nasional Kutai:
Alamat Kantor:
Jl. Awang Long No. 33, Kel. Bontang Baru
Kec. Bontang Utara, Kota Bontang
Kalimantan Timur 75313
Kontak:
Telp: (0548) 27222
Fax: (0548) 27111
Email: balaitnkutai@menlhk.go.id
Jam Operasional:
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WITA
Informasi Penting:
- Pengajuan dilakukan secara langsung atau melalui email
- Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap
- Proses verifikasi membutuhkan waktu 3-7 hari kerja
- Pastikan untuk menyebutkan jenis kegiatan yang diajukan